Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKI Adakan Pembinaan Praktik Kedokteran di Provinsi Sulut

Foto : Istimewa

Wakil Ketua 1 KKI bertukar Cindera Mata dengan Karumkit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII Manado.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan pembinaan praktikkedokteran di salah satu Rumah Sakit TNI di Provinsi Sulawesi Utara. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit TNI AD RW Mongisidi Sulawesi Utara. Kegiatan pembinaan praktik kedokteran ini dipimpin langsung Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) drg. Andriani, Sp.Ort, FICD.

Demikian keterangan dari KKI yang diterima Koran Jakarta, Senin (14/6). Menurut KKI dalam keterangannya, di hari yang sama Wakil Ketua KKI didampingi oleh Divisi Pembinaan KK dan KKG, Devisi Registrasi KK dan KKG juga melakukan pembinaan praktik kedokteran dan interoperabilitas data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek Dokter (SIP) Dokter Gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Hadir di acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Debie K.R.Kalalo, dan jajarannya bersama pemangku kepentingan lainnya antara lain Dinas PTM PTSP, IDI Wilayah dan Cabang, PDGI Wilayah dan Cabang, serta Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tak hanya itu, KKI juga melakukan pembinaan praktik kedokteran di Rumah Sakit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII yang berada di Kota Bitung. Selain itu, di Bitung, KKI juga melakukan Kerjasama interoperabilitas STR dan SIP dengan Wali Kota Bitung I Maurits Mantiri.

Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) drg. Andriani, mengatakan, KKI dalam mewujudkan kualitas atau mutu praktik kedokteran maupun kedokteran gigi senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas. Ini yang dijabarkan kedalam renstra KKI melalui visi, misi dan nilai. Selain itu dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, maka harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan.

"Dalam menjalankan praktik kedokteran baik di Fasyankes maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemda setempat," ujarnya.

Menurut Laksda (Purn) drg. Andriani, hal ini sangat penting karena untuk melindungi masyarakat. Dan, untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan Pemda.

"Ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan," katanya.

Ia pun berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi. Karena semua tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran. Sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi.

"Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut," ujarnya.

Putusan MKDKI ini, kata dia, dapat berupa pencabutan STR, apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.

"Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan Pemda yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik," katanya.

Sehingga kedepan, ujarnya, dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya. Dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

"Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di Fasyankes untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional. Sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum," pungkasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top