KKI Adakan Pembinaan Praktik Kedokteran di Provinsi Sulut
Wakil Ketua 1 KKI bertukar Cindera Mata dengan Karumkit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII Manado.
Putusan MKDKI ini, kata dia, dapat berupa pencabutan STR, apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
"Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan Pemda yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik," katanya.
Sehingga kedepan, ujarnya, dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya. Dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
"Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di Fasyankes untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional. Sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum," pungkasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya