Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kini Bola Hukuman Koruptor Kelas Mafia yang Lari ke Singapura, Ada di Tangan DPR

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setidaknya itu tercermin dari substansi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, dan Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa(25/1) lalu.

Penandatanganan itu, disaksikan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

"Untuk perjanjian ekstradisi yang baru, masa retroaktif diperpanjang (dari) yang semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Presiden RI Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Perpanjangan masa retroaktif, artinya perjanjian ini berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. "Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegahprivilegeyang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum," ujar Menteri Yasonna usai penandatanganan.

Penjelasan dalam hukum internasional, ekstradisi merupakan sebuah proses satu negara - seperti halnya Indonesia - dapat meminta orang yang menurut hukumnya, dinilai melakukan kejahatan meskipun yang bersangkutan berada di luar negeri - seperti di Singapura misalnya. Maka, kesepakatan dalam Perjanjian Ekstradisi biasanya menjadi dasar bagi suatu negara meminta pemulangan seorang tersangka yang berada atau tengah ditahan di negara lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top