Kinerja Manufaktur Terkontraksi Empat Bulan Berturut-turut
Pemberlakuan Permendag No 8/2024 merupakan salah satu penyebab penurunan kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor. Permendag No 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
"Jadi, kami mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan bahwa Permendag No 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Permendag No 8/2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia. Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut," kata Febri.
Dia kembali menegaskan Kemenperin tidak bisa bertindak sendiri dalam menjaga iklim yang kondusif bagi industri dalam negeri agar terus tumbuh dan menjadi tulang punggung untuk pencapai target pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan kementerian/lembaga lain sangat menentukan kinerja manufaktur.
"Kami meminta pada kementerian/lembaga lain untuk menurunkan ego sektoral masing-masing dalam rangka melindungi industri manufaktur dalam negeri. Kemenperin sudah meng-exercise semua tugas pokok dan fungsi kami sebagai pembina industri demi mendongkrak pertumbuhan industri, guna mencapai pertumbuhan ekonomi 7-8 persen," ujar Febri.
Salah satu kebijakan dari K/L lain yang juga dibutuhkan dan mendesak saat ini oleh Kemenperin dan industri adalah pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Sebelumnya, Kemenperin sudah mengusulkan BMTP pakaian jadi dan dibahas di Bandung beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya