Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerja Dewan

Kinerja DPRD Terpuruk, Kemendagri Disalahkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dinilai tepuruk, terutama fungsi legislasi. Pasalnya, dari 45 program legislasi daerah (Prolegda) 2018 baru empat yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Bapemperda DKI Jakarta, tak bisa bekerja dengan baik. Perda yang dihasilkan sekarang sangat minim, baru mengesahkan empat Raperda. Itu pun utang dari 2017," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, buruknya kinerja anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda dikarenakan para wakil rakyat ini terlalu sibuk memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok, sehingga kepentingan publik terlupakan. Padahal, katanya, kinerja dewan terlihat sangat jelas ukurannya dari Perda yang dihasilkan. Namun, hingga kini masih banyak rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

"Dari target 45 Prolegda 2018, baru empat yang disahkan menjadi Perda. Itu pun, pembahasannya sejak 2017, baru disahkan Selasa (10/4). Yakni, Raperda tentang Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar, dan RPJMD Anies-Sandi," katanya.

Dia mengungkapkan, kinerja Bapemperda DPRD DKI ini didukung dengan meningkatnya anggaran setiap tahun. Misalnya, dalam APBD 2018 alokasi untuk pembentukan Raperda angkanya mencapai 6.4 miliar rupiah dan anggaran kunjungan kerja dewan di Kebon Sirih selalu meningkat dalam APBD 2016, 115 miliar rupiah, APBD 2017 (100,13 miliar rupiah) dan APBD 2018 (126 miliar rupiah).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top