Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KHDPK Kebijakan Strategis Kuatkan Agenda Tujuan Perhutanan Sosial

Foto : Istimewa

Ketua Umum AP2SI, Roni Usman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana menilai, kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di tanah Jawa.

"Tujuan tersebut adalah adanyaperbaikan tata kelola kehutanan di tanah Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas, walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa," ujar Roni Usman menjawab pertanyaan media, Rabu (27/7).

Namun demikian, kata Roni Usman, dari itikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut. Dia menilai itu dikarenakan masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.

Selain itu, lanjut Roni Usman, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat semakin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.

Menurut siaran persnya, Roni Usman menyatakan, dalam pandangan AP2SI sendiri, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa. Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik.

Dengan demikian, katanya, dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di tanah Jawa. Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.

Roni Usman juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri. Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subyek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan.

AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.

Hingga saat ini, anggota kelompok pengelola perhutanan sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektare dengan 59.285 KK sebagai penerima manfaat. Mereka menghasilkan beragam produk unggulan mulai dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan, hingga wisata alam.

Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan UGM San Afri Awang mengemukakan konsep KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas. KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.

Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.

Poin-poin tersebut di atas, tidak mungkin diselesaikan oleh Perhutani, karena Perhutani hanya operator kebijakan saja.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top