Ketua Umum PBNU Gus Yahya Buka Suara Soal Hukum Vaksinasi saat Puasa, Imbau Masyarakat Tidak Perlu Ragu untuk Suntik Vaksin di Siang Hari
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah), dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melakukan vaksinasi Covid-19, meskipun tengah berpuasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini. Menurutnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) telah mengadakan pembahasan terkait dengan hukum vaksinasi pada siang Ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa dan mereka menetapkan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan LBMNU, dinyatakan dan telah diumumkan pula oleh Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bahwa menerima vaksin pada siang hari di bulan Ramadhan saat puasa tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan dalam diri masyarakat," kata Gus Yahya saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Program "1 Juta Vaksin Booster", di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (21/4).
Terkait ketetapan tersebut, Gus Yahya menegaskan, PBNU bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan prorgam "1 Juta Vaksin Booster". Program itu berupa kegiatan vaksinasi booster yang menyasar 1 juta orang di seluruh Indonesia secara serentak dan dilaksanakan pada siang hari.
Kegiatan vaksinasi tersebut dilakukan mulai hari ini di kantor-kantor NU, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan di seluruh Indonesia, serta di beberapa pesantren, lembaga pendidikan NU, dan gereja-gereja. Masyarakat secara umum dapat berpartisipasi.
"Jadi, kami menyelenggarakan kegiatan ini pada siang hari sekaligus untuk menegaskan bahwa menerima vaksin di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa," ujar Gus Yahya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya