Ketua Panpel Arema Sebut Ada Arahan Polisi dalam Penjualan Tiket Kanjuruhan
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Sebagai informasi, Haris ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan karena dinilai lalai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion yang merupakan tanggungjawab ketua Panpel.
"Dimana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ungkap Listyo Sigit, pada Kamis malam (6/10).
"Kemudian, (Abdul Haris) mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Dari yang seharusnya, 38 ribu namun dijual 42 ribu," tuturnya.
Selain Haris, penyidik sudah memeriksa tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya, yakni Security Officer Suko Sutrisno selama kurang lebih 12 jam, Selasa (12/10).
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya