Ketua MPR Sarankan Potongan Gaji untuk Tapera Ditunda
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Terlebih lagi, menurutnya kini daya beli masyarakat pun sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan," tuturnya.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya