Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua MK Ingatkan ke Anggota MKMK Permanen untuk Jaga Independensi

Foto : antarafoto

Pelantikan tiga anggota MKMK di Jakarta, Senin (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada tanggal 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Sementara itu, tiga anggota MKMK permanen yang dilantik tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun serta berwawasan luas.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top