Ketua MK Ingatkan ke Anggota MKMK Permanen untuk Jaga Independensi
Pelantikan tiga anggota MKMK di Jakarta, Senin (8/1).
Ketua MK Suhartoyo resmi melantik tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK permanen, yakni hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.
"Kami patut bersyukur pada siang hari ini bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen," kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Mereka kemudian akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya