Ketua KPK Minta Caleg Mantan Koruptor Umumkan Diri ke Publik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. "Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.
Masuk DCS Pemilu
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengungkapkan dari lima mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) empat di antaranya adalah mantan koruptor.
"Ada empat narapidana yang merupakan kasus korupsi dan satu kasus penipuan daring yang masuk dalam DCS pada Pemilu 2024," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan empat narapidana pada kasus korupsi tersebut di Kota Bengkulu telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, pada proses masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu sejak 19 hingga 28 Agustus, tidak ada yang menanggapi terkait status mantan narapidana caleg tersebut.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya