Ketua Geng Motor Bandung Edarkan Narkoba dengan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jaringan Geng Motor, Disikat Polisi
Foto : Istimewa
Kapolresta Bandung masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami soal jaringan peredarannya. Dia pun menegaskan tak akan segan menindak siapa saja yang memang melanggar hukum.
"Atas perbuatannya tersangka (RR) dijerat pasal 114 subsider 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya