Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Ketua DPR Tak Ingin Pembahasan RUU Wantimpres Salahi UUD

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/7). Rapat Paripurna tersebut di antaranya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR serta pidato penutupan masa sidang.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya pada Selasa (9/7), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi tentang perubahan nomenklatur nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Diusulkan Secepat Kilat

Terpisah, Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan RUU tentang Wantimpres yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top