Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otsus

Foto : ISTIMEWA

Dahlan Djamaluddin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin, dalam Rapat Paripurna Penetapan Nova Iriyanto sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, secara resmi meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang alokasi dana Otsus untuk pemerintahan Aceh. Seperti diketahui kebijakan dana Otsus Aceh akan berakhir tahun 2027.

"Tuntutan ini sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat, "kata Dahlan dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Dahlan, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk mendukung pelaksanaan Otsus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucuran alokasi dana Otsus sebesar 2 persen dari total alokasi DAU Nasional. Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus utk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Dearah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus. "Komunikasi ini penting untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah," katanya seraya menambahkan komunikasi yang dibangun Pemerintah Aceh dengan pusat selama ini berjalan sangat baik. ags/S-3


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top