Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keterlaluan Perbuatan Suami Ini yang Tega Menyiam Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap keluarga saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi - PolresMetropolitan Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi, suami yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.

"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar PolisiGidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

Gidion menjelaskan pelaku yang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan keji di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022 diketahui pulang dikediamannya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzihingga berhasil membuat pelaku terpojok. Namun pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.

"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

Kenzi, 26 tahun, mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25),karenakorban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal.

Tersangka juga mengakui saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga, korban mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku.

"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kenziyang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.

Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzijuga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top