Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keterlaluan Oknum ASN Rutan Medan Menjual Vaksin Covid-19, Kemenkumham Sumut Beri Sanksi Pemecatan

Foto : ANTARA/HO

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan jika oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top