Keterlaluan kalau Benar Terjadi! Tidak Sesuai Mandat Jokowi, Wabah PMK Diklaim Berasal dari Impor Daging
Ilustrasi PMK pada Sapi
"SPI bersama yang tergabung dalam Komite Perlindungan Perdagangan Peternakan dan Kesehatan Hewan (KP3 KESWAN) menang dalam judicial review UU No.18/2009, tapi kemudian lahir UU No.41 /2014 berdasarkan zonasi, terus di-judicial review lagi oleh kawan-kawan seperti dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan lainnya, tapi kalah," keluhnya.
Hal ini tentunya tidak sejalan dengan mandat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia, termasuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang swasembada untuk daging.
Menurut Henry, seharusnya pemerintah melindungi peternakan di Indonesia.
"UU No.41/2014 ini semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan pada impor ternak dan produk ternak yang sudah tinggi. Pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak masyarakat untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan maupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman," sambungnya.
Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah PMK. Kedua daerah itu, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara di Jawa Timur, wabah PMK terjadi di Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya