Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kegiatan Kampus

Keterbatasan Intensitas Pembelajaran Picu "Learning Loss"

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Plt. Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keterbatasan intensitas pembelajaran selama pandemi Covid-19 memicu terjadinya kehilangan pembelajaran atau learning loss. Di sisi lain, kebijakan pembelajaran, termasuk perguruan tinggi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Demikian disampaikan plt. Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Sabtu (12/1).

"Kita menggunakan prinsip mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha meminimalisasi learning loss," ujarnya. Dia menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya terbaik di tengah pandemi demi keselamatan civitas academica dan tenaga kependidikan kampus.

Dia menuturkan, selama dua tahun terakhir sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dia mengakui, masih banyak perguruan tinggi belum bisa melaksanakan PTM terbatas. Ini tentu sangat disayangkan. "Banyak mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya," jelasnya.

Lebih jauh, Nizam menerangkan, pihaknya sudah mengeluarkan panduan pembelajaran kampus untuk semester genap 2021/2022. Panduan tersebut menjadi acuan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.

Empat Poin
Menurut Nizam, ada empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022. Pertama, pelaksanaan PTM terbatas menyesuaikan level PPKM daerah masing-masing. Kedua, cakupan vaksinasi pada civitas academica dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Ketiga, dalam pelaksanaannya, PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Lebih jauh Nizam menuturkan, terkait penyesuaian level PPKM. Kampus daerah level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen dapat mengadakan PTM setiap hari. Jumlah peserta 100 persen dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen, PTM dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid). Jumlah peserta 50 persen dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. Untuk vaksinasi dosis di bawah 50 PTM waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.

Untuk wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di 40 persen, PTM secara bergantian.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top