Revisi KUHP
Ketentuan Pengulangan Pidana di RKUHP Dikritik
Foto : istimewa
Dalam konsep three strikes-law, bentuk kejahatan apapun baik yang berat maupun ringan sifatnya, dapat dikenai ketentuan ini. Tentu dengan catatan bila pelaku pernah melakukan satu atau lebih kejahatan yang serius atau melibatkan kekerasan. "Mekanisme three strikes secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada strike pertama, pelaku serious atau violent crime menjalani masa pidana sebagaimana yang dijatuhkan," kata Maidina. ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya