Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi KUHP

Ketentuan Pengulangan Pidana di RKUHP Dikritik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam konsep three strikes-law, bentuk kejahatan apapun baik yang berat maupun ringan sifatnya, dapat dikenai ketentuan ini. Tentu dengan catatan bila pelaku pernah melakukan satu atau lebih kejahatan yang serius atau melibatkan kekerasan. "Mekanisme three strikes secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut. Pada strike pertama, pelaku serious atau violent crime menjalani masa pidana sebagaimana yang dijatuhkan," kata Maidina. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top