Ketahui! Kemenkes Keluarkan Aturan Booster Vaksinasi Covid- 19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menambahkan 1 kombinasi vaksinasi booster Covid-19. Untuk penerima vaksin primer AstraZeneca bisa mendapatkan setengah dosis vaksin Pfizer.
Regimen booster yang ditambahkan ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan POM.
Mengutip dari akun Twitter @kemenkesri Selasa (18/1) dari hasil riset, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Laporan hasil riset dan persetujuan penggunaan vaksinasi booster, Kemenkes selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid- 19 dosis lanjutan (booster).
Setelah terbitnya SE ini untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya