Kesaksian Kwik Kian Gie dari BLBI sampai Bank Century
Cita-cita KKG untuk terjun ke dunia politik terwujud ketika pada 1986 ia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (kemudian menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Di era reformasi, KKG menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MPR (1999), Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri di era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004). Inilah bagian yang paling menarik dari buku ini karena banyak kesaksian KKG yang selama ini tak terungkap yang terjadi ketika ia menduduki jabatan-jabatan strategis tsb.
Ketika menjabat Menko Ekuin, Gus Dur membentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diketuai Emil Salim dengan sekretaris Sri Mulyani. Ternyata DEN dibentuk Gus Dur sebagai jalan tengah menghadapi tekanan negara kreditor, lembaga internasional, dan "konglomerat hitam". Mereka tidak suka dengan KKG yang tidak bisa didikte sesuai kepentingan mereka dan menginginkan Gus Dur memecat KKG. Namun, Gus Dur menolak memecat dan sebagai komprominya dibentuklah DEN untuk "meredam" KKG.
Sebagai Menko Ekuin, KKG juga harus menghadapi persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan warisan krisis ekonomi 1998. Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, kucuran dana kepada 48 bank itu yang jika dihitung dengan bunganya mencapai 1.030 triliun rupiah, 95,78 persen terindikasi dikorupsi.
Salah satu bank yang mendapat kucuran BLBI adalah BCA sebesar 60 triliun rupiah. BCA kemudian menjadi milik pemerintah karena tidak bisa mengembalikan BLBI. Anehnya, pemerintah kemudian menjualnya kepada pihak ketiga 5 triliun rupiah. Dari semua menteri terkait di era Presiden Megawati ini, seperti Menko Perekonomian Dorodjatun dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, menyetujui penjualan itu. Hanya KKG yang menentang dan kalah suara oleh mereka.
KKG pernah memutuskan bahwa semua uang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk BLBI harus dibebankan sepenuhnya kepada para pengusaha (obligor) yang bersangkutan. Bentuknya adalah jaminan pribadi (personal guarantee) tanpa batas waktu untuk seluruh jumlah yang terutang. Namun, oleh Menko Dorodjatun, keputusan KKG dicabut. Padahal, dengan "menggantung" para obligor itu dengan jaminan pribadi tanpa batas waktu, negara akan mendapatkan recovery rate yang jauh lebih tinggi karena kelak mereka mampu melunasinya. Lihatlah, betapa kaya rayanya para pengusaha itu sekarang, di tahun 2018 ini (hlm. 187).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya