![Kerja Sama Data Kependudukan Cegah Fraud](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvkg6ef_resized.jpg)
Kerja Sama Data Kependudukan Cegah "Fraud"
![Kerja Sama Data Kependudukan Cegah Fraud](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvkg6ef_resized.jpg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh.
"Ya daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015," kata Zudan.
Tingkatkan Layanan
Dijelaskannya juga manfaat dari pemberian hak akses data bagi lembaga atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan. Katanya, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bahkan pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan data. "Ini masuk inovasi top 99 dari 3156 peserta kompetisi," ujarnya.
Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna, lanjut Zudan maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya. "Jadi, tak bisa sembarangan menggunakan akses data," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie Ling Piao menyoroti soal kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan perusahaan pembiayaan yang bernaung di bawah bendera Grup Astra. Menurut Alvin, hak akses data terhadap NIK dan e- KTP tidak tepat. Sebab katanya, itu salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI). ags/AR-3
Komentar
()Muat lainnya