Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk

Kerja Sama Data Kependudukan Cegah "Fraud"

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh tak setuju dengan penilaian Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menganggap kerja sama pemanfaatan data kependudukan keliru. Justru dengan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan berbagai lembaga baik pemerintah dan swasta, efektif mencegah praktik fraud (kecurangan) dan kejahatan pemalsuan dokumen lainnya.

"Pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen," kata Zudan di Jakarta, Senin (22/7). Menurut Zudan, anggapan bahwa dengan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, data milik warga disebarluaskan, kurang tepat. Sebab faktanya saat ini, data e-KTP dan nomor handphone sering disebarluaskan sendiri. "Misalnya saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain," katanya.

Kata Zudan, tidak ada jaminan kemudian data yang telah diberikan saat mengurus berbagai keperluan itu, tidak disebarluaskan. Misalnya, data yang telah diberikan, kemudian juga di-share ke lembaga atau perusahaan lain.

Zudan menambahkan dengan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, pihak Ditjen Kependudukanmemberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta yang menjalin kerja sama. Dengan hak akses itu, membantu lembaga atau perusahaan untuk melakukan verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. "Jadi tidak perlu isi formulir- formulir lagi. Cukup tulis NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," katanya.

Kerja sama seperti ini kata dia, mempermudah lembaga atau perusahaan yang memanfaatkan data kependudukan. Sebab, perusahaan tidak perlu lagi repot-repot misal untuk lembaga perbankan, meminta KTP kepada calon nasabahnya. Tinggal akses data, semua lebih mudah, cepat dan efisien.

"Ya daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015," kata Zudan.

Tingkatkan Layanan

Dijelaskannya juga manfaat dari pemberian hak akses data bagi lembaga atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan. Katanya, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud, kejahatan pemalsuan dan dokumen. Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bahkan pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan data. "Ini masuk inovasi top 99 dari 3156 peserta kompetisi," ujarnya.

Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan lembaga pengguna, lanjut Zudan maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya. "Jadi, tak bisa sembarangan menggunakan akses data," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie Ling Piao menyoroti soal kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dengan perusahaan pembiayaan yang bernaung di bawah bendera Grup Astra. Menurut Alvin, hak akses data terhadap NIK dan e- KTP tidak tepat. Sebab katanya, itu salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI). ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top