Kereta Api Seruduk Truk di Lamongan, Akibatkan Masinis Terluka
Lukman menegaskan pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Dirinya melanjutkan, ketidakdisiplinan pengguna jalan sering mengakibatkan kecelakaan di perlintasan sebidang. Sejak Januari hingga Februari ada 17 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Meliputi enam kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pejalan kaki.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," kata Luqman.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya