Keras, UU Guatemala Melarang Pernikahan Sesama Jenis dan Bisa Hukum Pelaku Aborsi 25 Tahun Penjara
Foto : ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian
Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022.
Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.
"Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan," kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya