Kerangka Kerja Pembayaran Lintas Negara Diterbitkan
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Committee on Payments and Markets Infrastructure (CPMI) menerbitkan kerangka kerja internasional dalam pembayaran lintas negara seperti tertuang dalam laporan bertajuk Interlinking Payment Systems and the Role of Application Programming Interfaces: A Framework for Cross-Border Payments. Anggota CPMI, Bank Indonesia (BI) menyebutkan laporan yang terbit pada 8 Juli 2022 ini merupakan bagian dari program G20 di bidang pembayaran lintas negara atau cross-border payment.
"Lebih lanjut, laporan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada penyelenggara sistem pembayaran, antara lain terkait kerangka kerja mengenai keterkaitan atau interlinking sistem pembayaran dan analisis penggunaan Application Programming Interface (API) pada sistem pembayaran," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Senin (11/7).
Selain itu, laporan itu diharapkan memberi gambaran tentang pengaturan dalam mendukung cross-border payment dan asesmen mengenai keuntungan, tantangan, dan risiko dalam menentukan solusi paling tepat untuk cross-border payment bagi suatu negara.
- Baca Juga: Produksi Olahan Teh
- Baca Juga: Daya Beli Turun
CPMI merupakan organisasi internasional yang bertanggungjawab atas pengembangan pilar atau building block dalam penguatan ekosistem sistem pembayaran. CPMI khususnya bertanggung jawab terkait pilar atau building block 13 yang berfokus pada penguatan keterkaitan (interlinking) sistem pembayaran saat ini dan pilar atau building block 15 yang fokus pada harmonisasi API untuk pertukaran data.
"Laporan ini merupakan bagian dari 19 pilar pengembangan yang terfokus pada upaya dalam meningkatkan ekosistem pembayaran yang ada saat ini serta infrastruktur dan pengaturan pembayaran ke depan," imbuh Erwin.
Pengembangan pembayaran lintas negara juga merupakan salah satu dari agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia.
Mata Uang Digital
Sementara itu, pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, menilai wacana global terkait pelaksanaan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dapat beroperasi lintas batas dan mempercepat pembayaran grosir harus diikuti transformasi di tubuh bank sentral.
"Di sisi lain sebenarnya memberikan tugas baru bagi Bank Indonesia. Hanya tinggal bagaimana kita menyikapi dan mengaturnya," kata Heru saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
- Baca Juga: Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Naik Jadi Rp43.940 per Kg
- Baca Juga: Program MBG Pacu Ekonomi Daerah
Direktur Eksekutif ICT Institute ini mengatakan BI sebagai otoritas moneter harus benar-benar siap jika wacana tersebut nyata, mengingat penggunaan mata uang digital ini berpotensi menggantikan transaksi pembayaran dengan model konservatif seperti sekarang.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras