Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Kepesertaan BPJS-TK Jadi Syarat Wajib

Foto : koran jakarta/ sidik sukandar

Pelayanan Terpadu I Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, H Arifin (ketiga dari kiri) saat mengunjungi stan BPJS Ketenagakerjaan pada acara “PTSP Goes to Mall 2019” di One Belpark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, H Arifin, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menjadi syarat wajib bagi warga yang mengurus atau mendapatkan pelayanan publik di wilayah Jakarta Selatan. Tanpa menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilayani.

"Karena itu, kami mendorong warga Jakarta Selatan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar," kata Arifin dalam acara "PTSP Goes to Mall 2019" di One Belpark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Menurut dia, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaatnya, karena segala risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi mendapatkan jaminan. "Dengan adanya jaminan masyarakat akan lebih tenang dalam bekerja," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyerahkan izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada pelaku usaha mikro kecil, seperti pedagang pasar tradisional, dan pedagang kali lima.

Sementara itu, Kelapa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, Panji Wibisana mengatakan, keikutsertaa BPJS-TK acara PTSP Goes to Mall di One Belpark Mall tersebut merupakan salah satu langkah untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini salah satu bentuk kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan aparatur pemerintah di Pemkot Jakarta Selatan. Kami diminta hadir dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di mana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan di PTSP maupun di BKPM," ungkap Panji yang didampingi oleh Kabid Pemasaran BPJS-TK, Jakarta Cilandak, Achmad Fadillah.

Panji menyebut, BPJS-TK diberikan amanah oleh undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja, baik itu pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Ia mengatakan UMKM yang ada di seputaran Jakarta Selatan ini istimewa. Mereka mengikuti program kepesertaan kategori PU dengan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). sdk/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top