Kepesertaan BPJS-TK Jadi Syarat Wajib
Pelayanan Terpadu I Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, H Arifin (ketiga dari kiri) saat mengunjungi stan BPJS Ketenagakerjaan pada acara “PTSP Goes to Mall 2019†di One Belpark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
"Ini salah satu bentuk kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan aparatur pemerintah di Pemkot Jakarta Selatan. Kami diminta hadir dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di mana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan di PTSP maupun di BKPM," ungkap Panji yang didampingi oleh Kabid Pemasaran BPJS-TK, Jakarta Cilandak, Achmad Fadillah.
Panji menyebut, BPJS-TK diberikan amanah oleh undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja, baik itu pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Ia mengatakan UMKM yang ada di seputaran Jakarta Selatan ini istimewa. Mereka mengikuti program kepesertaan kategori PU dengan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). sdk/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya