Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mahkamah Konstitusi

Kepercayaan Publik pada MK

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Anggota MKMK permanen -- Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dari kiri : Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna mengikuti pelantikan Anggota MKMK permanen di Jakarta, Senin (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menilai tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang baru dilantik merupakan orang yang tepat untuk meraih kembali kepercayaan publik.

"Saya bersyukur bahwa yang dipilih menjadi anggota MKMK ini adalah orang yang sangat tepat," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).

Menurut dia, kapasitas dari ketiga anggota MKMK permanen tersebut sudah tidak diragukan lagi karena memiliki rekam jejak yang panjang dalam bidang penegakan hukum di Tanah Air.

Terpilihnya hakim konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri dalam keanggotaan MKMK, diyakininya akan menambah kekuatan sembilan hakim MK lainnya dalam membalikkan sentimen negatif yang disematkan terhadap lembaga tersebut.

"Saya optimistis MK akan kembali dipercaya publik, ditambah lagi sekarang tiga tokoh yang sangat tepat," kata dia.

Jimly yang juga mantan Ketua MKMK ad hoc itu mengajak semua pihak untuk mengakhiri polemik dan menghentikan narasi-narasi buruk tentang MK demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. "Mari kita hentikan narasi negatif yang banyak menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga di medsos. Saya mengajak semua kalangan masyarakat mengalihkan fokus perhatian untuk menyukseskan Pemilu 2024," ujarnya.

Jaga Independensi

Seperti diketahui, Ketua MK Suhartoyo resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen, yakni hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.

"Kami patut bersyukur pada siang hari ini bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen," kata Suhartoyo saat pelantikan anggota MKMK permanen di Jakarta, Senin.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada tiga anggota MKMK permanen untuk menjaga independensi dan imparsial dalam menangani semua aduan terkait dengan permasalahan etik hakim konstitusi.

"Esensinya adalah secara kelembagaan atas nama Mahkamah Konstitusi sangat mengharapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk kemudian untuk bisa independen dan imparsial," kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, independensi dan kesetaraan dalam penyelesaian sebuah kasus etik hakim menjadi esensi utama lahir MKMK permanen tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top