Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningakatan SDM

Kepala Sekolah Tidak Boleh Pindah 4 Tahun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Transformasi pendidikan dalam program sekolah penggerak harus bisa diwujudkan. Untuk itu, bagi sekolah yang lolos dalam program tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepala sekolah yang bersangkutan untuk tidak pindah tugas.

"Membuat surat perjanjian dengan kami. Di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama empat tahun. Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam Bincang Pendidikan, di Jakarta, Kamis (4/2).

Jumeri mengatakan hal yang sama juga berlaku bagi para guru. Menurutnya, hal tersebut dalam rangka memastikan keberlanjutan transformasi pendidikan.

"Begitu pula dengan para guru. Jika kepala sekolah dan guru pindah maka akan sulit melaksanakan program karena berganti kepemimpinan di sekolah tersebut," jelasnya.

Fokus Penggerak

Lebih jauh Jumeri menjelaskan fokus penggerak dalam program sekolah penggerak. Menurutnya, fokusnya berbeda dengan program lain yang menyertakan kata penggerak seperti guru penggerak maupun organisasi penggerak.

Dia menjelaskan untuk fokus dari sekolah penggerak merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta diselenggarakan bersama sekolah. Keterlibatan dan kemampuan kepala sekolah menjadi penentu keberhasilan sekolah penggerak.

"Sekolah yang bergabung dalam sekolah penggerak untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah," ucapnya.

Dia menyebut untuk program organisasi penggerak fokusnya lebih pada penggerak program yang lebih melibatkan organisasi masyarakat. Sedangkan, untuk guru penggerak adalah penyiapan guru sebagai mentor di lingkungannya.

"Ketiganya terkesan sama karena memiliki esensi pada peningkatan mutu sekolah hingga kualitas guru dan kepala sekolah," katanya.

Jumeri memastikan tak ada sekolah yang mendapatkan bantuan dua program organisasi penggerak dan sekolah penggerak sekaligus. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top