Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Bawaslu Sebut Potensi Peningkatan Pelanggaran ASN Cukup Besar

Kepala Daerah Harus Turut Jaga Netralitas ASN

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

RAKORNAS NETRALITAS ASN -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemlihan Serentak tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9). Melalui acara tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, mengingatkan banyaknya calon dari kepala daerah.

"Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, kata Bagja, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada, karena itu pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

"Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran," ujarnya.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

"Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Jajaran di Daerah

Dalam kesempatan itu, Rahmat Bagja meminta jajarannya di daerah, yakni Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang hadir di sini agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah, red) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," kata Bagja.

Selain itu, Bagja juga meminta kepala daerah untuk dapat bekerja sama, seperti berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu setempat mengenai netralitas ASN. Terlebih koordinasi mudah diucapkan, tetapi biasanya sulit untuk dilakukan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top