Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Habis Masa Tugas

Kepala Daerah Dilarang Reposisi ASN

Foto : istimewa

Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menjelang habisnya masa kerja kepala daerah dilarang mereposisi, memindah-mindah, atau mengganti aparatur sipil Negara (ASN). Hal ini penting agar untuk menjaga ketenangan birokrasi menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Perintah ini datang dariKetua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (16/2).

"Saya mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan dengan tidak mengganti atau memindah pejabat ASN daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam ini.

Zudan menambahkan, selama ini yang kerap terjadi setiap kali masa akhir jabatan, kepala daerah mengganti secara massal jajaran birokrasinya. Hal ini menyebabkan terjadi "tsunami" birokrasi daerah. "Penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah banyak menimbulkan praduga serta mengganggu produktivitas dan kinerja para ASN," katanya.

Padahal, kata Zudan, ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19, di mana ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan.

"Untuk itu, saya minta para kepala daerah agar taat azas. Mereka mesti menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top