Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Daerah Dilarang Gelar "Open House" Lebaran

Foto : Istimewa

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi soal pembatasan acara buka puasa bersama oleh kepala daerah dan pejabat di daerah dan larangan open house Lebaran. Larangan ini, sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah potensi penularan Covid-19.
"Pejabat dan kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan wali kota tidak melakukan open house terbuka di saat hari H lebaran," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, di Jakarta, Rabu (5/5).
Menurut Kastorius, jika open house Lebaran diizinkan, ini tentunya berpotensi menciptakan kerumunan. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19 khususnya agar tiga varian Covid dari Inggris, India, dan Afsel yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru.
Varian Covid dari Inggris, India, dan Afrika Selatan ini, lanjut Kastorius, bersifat cepat menular dan mematikan. Ia contohkan seperti kejadian di India, di mana masyarakat di negara tersebut lengah dan longgar dalam mengendalikan kerumunan di acara ritual keagamaan, olah raga, dan kampanye pemilu di lima negara bagian. Maka, agar tak terjadi seperti di India, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, mengambil langkah antisipatif. Sehingga tsunami Covid-19 di Indonesia tak terjadi.
"Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India," tuturnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top