Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengujian UU I Dikabulkannya Gugatan Bersifat Untungkan Individual

Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju pilpres

Foto : ISTIMEWA

AAN EKO WIDIARTO Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya - Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.

Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Tokoh Inspiratif

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. "Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9).

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masuk ke dalam ranah politik. Dikabulkannya sebagian permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang sebagai kepala daerah, ini menjadi bagian dari politik praktis.

"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," kata, yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Seperti dikutip dari Antara, Aan menjelaskan, walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, ia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai argumentasi semata.

Menurut Aan, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan awapres 40 tahun yang merupakan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual," tegasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top