Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kendari Akan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik pada April

Foto : (ANTARA/HO/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Salah satu pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) saat melanggar lalu lintas tidak menggunakan helm dan melintasi jalur busway di sekitar Jakarta Timur, beberapa waktu lalu

A   A   A   Pengaturan Font

Kendari, - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Irjen Pol Yan Sultra mengatakan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberlakukan tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement(ETLE) pada April 2021.

Kapolda Sultra di Kendari, Rabu, mengatakan Kota Kendari menjadi sasaran pertama pemberlakuanETLEyang nantinya akan dipasang di 16 titik lampu laluluntas.

"Jadi nanti kayak di Jakarta pakai elektronik. Jadi di situ dipasang kameraCCTV. Jika ada yang melanggar dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut, tidak lagi ditilang di tempat," kata Kapolda saat mengunjungi jajaran Pemerintah Kota Kendari di Rujab Wali Kota.

Ia menyampaikan,CCTVyang dipasang nantinya akan memotret semua pengendara jika ada yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menerobos lampu lalu lintas, maka dilacak keberadaannya melalui nomor polisi kendaraan dan akan dibawakan surat tilang di tempat si pengendara berada.

"Silahkan mau bayar atau tidak. Kalau bayar syukur, kalau tidak nanti pas perpanjang pajaknya kendaraan, STNK, BPKB di situ akan terhambat di situ akan ditagih. Ini semua berbasis elektronik, jadi tidak lagi kita ribut-ribut di lapangan," tuturnya.

Diketahui ada beberapa lampu merah yang menjadi target pemasanganCCTVdiantaranya di perempatan MTQ, Pasar Baru, Wua Wua, area Tapak Kuda, dan beberapa titik lainnya yang saat ini masih pemasangan tiang kamera hingga penataan ruanganTraffic Menegement Center(TMC)

"Jika mereka tak mau mengikuti aturan itu, akan ada sanksi yang berlaku, bahkan perpanjangan surat-surat kendaraanya akan dilakukan setelah menyelesaikan denda atau sanksi yang ditetapkan," jelasnya

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghimbau kepada seluruh warganya agar menjadi pelopor dalam berlalulintas yang baik sesuai aturan.

Ia berharap, ketika fasilitas tersebut telah diadakan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu dijaga dan tidak dirusak.

"Semua fasilitas umum itu adalah tanggung jawab kita bersama. Kita lindungi sama-sama fasilitas yang ada demi ketertiban kita semua," kata Sulkarnain.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top