![Kendaraan Listrik Terdaftar di IKN Bebas PPN](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-listrik-terdaftar-di-ikn-bebas-ppn-230309094933.jpg)
Insentif Otomotif
Kendaraan Listrik Terdaftar di IKN Bebas PPN
![Kendaraan Listrik Terdaftar di IKN Bebas PPN](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-listrik-terdaftar-di-ikn-bebas-ppn-230309094933.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di IKN berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Baca Juga :
RI Akan Dijadikan Hub Produksi EV untuk Ekspor
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya