Kendaraan Bersumbu Tiga atau lebih Dilarang Melintasi Tol Japek
Petugas melakukan pengaturan lalu lintas dekat papan pengumuman bertuliskan kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas Cikampek di Interchange Cawang, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
JAKARTA - Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) selama periode Natal 2022 dan Tahun baru 2023.
Sejumlah petugas kepolisian dibantu personel dari Badan Usaha Jalan Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melarang masuk kendaraan - kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di KM 00 - 400 Interchange Cawang yang menuju Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
"Pemberlakuan dilaksanakan selama periode Natal dan tahun baru," ujar petugas CMNP bernama Egi Saputra saat ditemui di Interchange Cawang, Jakarta, Jumat (23/12).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya