![Kendaraan Bermotor Seken Juga Dikenai PPN, Berikut Penghitungannya](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-bermotor-seken-juga-dikenai-ppn-berikut-penghitungannya-220412134849.jpg)
Kendaraan Bermotor Seken Juga Dikenai PPN, Berikut Penghitungannya
![Kendaraan Bermotor Seken Juga Dikenai PPN, Berikut Penghitungannya](https://koran-jakarta.com/images/article/kendaraan-bermotor-seken-juga-dikenai-ppn-berikut-penghitungannya-220412134849.jpg)
Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.
Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya