Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kendaraan Bermotor Seken Juga Dikenai PPN, Berikut Penghitungannya

Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top