Kendali Pemerintah Tak Hilang
Pembentukan induk usaha BUMN ultramikro bukan merupakan akuisisi mengingat pemerintah tetap menjadi pengendali di holding tersebut.
JAKARTA - Pembentukan holding BUMN Ultra Mikro dinilai tidak menghilangkan kendali pemerintah terhadap PT Pegadaian (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Bahkan, pembentukan tersebut diyakini dapat membantu pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan, melalui proses tersebut, porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI tidak berubah. Di sisi lain, setelah holding terbentuk negara tetap punya satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share.
"Meski 1 lembar namun pemegang saham ini bisa veto keputusan RUPS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara," ujar Toto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/6).
Toto menegaskan proses ini berbeda dengan akuisisi. Hal itu menjawab keraguan sejumlah kalangan yang khawatir dengan aksi korporasi tersebut. Sebabnya, jika prosesnya akuisisi maka tidak mustahil peran Pegadaian dan PNM akan hilang.
Padahal Pegadaian dan PNM memiliki konsep pemberdayaan dan penyaluran dana yang unik dan berbeda dengan konsep perbankan dari BRI
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya