Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kenapa Wadas Bergolak?

Foto : ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak rencana pembangunan Bendungan Bener.

A   A   A   Pengaturan Font

Masalah penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Benar, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan Bendungan Bener masih terus bergulir dan belum jelas apa solusi yang akan dicapai.

Dalam perkembangan masalah ini, proyek pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya tak terdengar pernah dipermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah pengambilan batu andesit di Desa Wadas sebagai bahan utama konstruksi bendungan yang lantas ditolak oleh sebagian warga.

Masalah makin meruncing saat kekuatan kepolisian show of force untuk mengawal pengukuran lahan penduduk yang sudah setuju lahannya ditambang pada Selasa (8/2) lalu. Hal inilah yang sampai hari ini belum ada solusi, apakah penambangan di Desa Wadas akan dilanjutkan atau diputuskan untuk mengambil batu andesit dari daerah lain?

Saat pertemuan dan diskusi virtual dengan Forum Pemred, pada Kamis (17/2) malam kemarin, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan alasan kenapa Desa Wadas yang dipilih sebagai lahan untuk penambangan andesit proyek pembangunan Bendungan Bener.

Alasan utamanya adalah efisiensi biaya proyek. Jarak Desa Wadas dengan Bendungan Bener hanya sekitar 10 kilometer, sementara daerah lain yang berpotensi sebagai galian tambang batuan andesit jaraknya lebih jauh.

Ganjar menambahkan, menurut hitung-hitungan dari para ahli geologi, hanya Desa Wadas yang batuannya cocok untuk dijadikan sebagai material pembangunan Bendungan Bener. "Jadi, potensi tambang andesit di tempat lain ada, tapi jaraknya jauh dan depositnya kurang. Kalau soal teknis batuan, ahli geologi yang bisa menjelaskan dan sementara Desa Wadas itu pilihan paling efisien," jelasnya.

Akan Dihentikan

Di kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah ini memastikan seusai penambangan andesit di Desa Wadas untuk proyek Bendungan Bener sudah selesai maka penambangan tidak akan dilanjutkan.

"Itu sudah dikunci Dirjen Minerba (Kementerian ESDM) menyampaikan kenapa izinnya dijadikan satu dan tak perlu izin penambangan, satu agar lebih efisien," ujar dia.

Ganjar juga mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) yang nantinya akan menambang andesit di Desa Wadas juga bukan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan, melainkan perusahaan konstruksi yang terkait dengan proyek Bendungan Bener.

Lebih lanjut, Ganjar memastikan tidak akan menjual tambang andesit itu ke pihak lain usai pembangunan Bendungan Bener selesai. "Apakah akan dijual? Tidak," tegas Ganjar.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu (22/2), memastikan bahwa lokasi bekas penambangan batuan andesit di Desa Wadas akan direklamasi atau ditutup kembali. Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi pengadaan material untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, di Purworejo, Jawa Tengah.

"Pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (20/2).

Rencana berikutnya, lokasi tersebut juga akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama.

"Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Adapun terkait pengadaan tanah untuk Bendungan Bener, Dwi Purnama menjelaskan bahwa hingga 17 Februari 2022, dari target pengadaan tanah 5.274 bidang, sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah dibayarkan uang ganti kerugiannya (UGK) oleh pemerintah. Kemudian, 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.

Sementara untuk pengadaan tanah di Desa Wadas targetnya yaitu 617 bidang. Rinciannya, masyarakat yang telah menerima UGK sebanyak 338 bidang. Dari total bidang itu, telah dilaksanakan invent-iden pada tanggal 8-10 Februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir. Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top