Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebaijakan Energi

Kenaikan TDL Bebani Industri Fastener

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di tengah pandemi Covid-19 bakal berdampak besar terhadap aktivitas industri, termasuk produsen mur dan baut (fastener) dalam negeri. Karenanya, pelaku usaha di sektor industri fastener mendesak peninjauan kebali rencana penyesuaian TDL.

Ketua Asosiasi Fastener Indonesia, Rahman Tamin menilai langkah tersebut akan berakibat kenaikan biaya produksi di tengah melonjaknya harga bahan baku baja sebagai material utama yang di pakai saat ini. "Semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia dan khususnya Indonesia, utilisasi industri fastener dalam negeri hanya berkisar di antara 30- 40 persen dan sebagian perusahaan yang bertahan mengambil kebijakan pengurangan jam kerja, masuk kerja secara bergilir, hingga beberapa perusahaan mengambil langkah yang extreme dengan pemutusan hubungan kerja sebagai opsi terakhir," ucapnya di Jakarta, Rabu (30/6).

Padahal, lanjut dia, berbagai langkah efisiensi dan pemangkasan biaya terpaksa juga dilakukan untuk mempertahankan kegiatan operasional perusahaan. Sayangnya, upaya tersebut tak banyak membantu disebabkan utilisasi rendah.

Hal tersebut disebabkan melambannya pembangunan infrastruktur, sektor konstruksi, properti, otomotif dan industri lainnya, yang diharapkan merupakan pangsa pasar fastener, menimbulkan akibat penurunan permintaan yang drastis di dalam negeri.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan membanjirnya produk import fastener makin menambah beban industri lokal. Masalah kenaikan bahan material utama yang mencapai 100 persen dibanding tahun sebelumnya disertai peningkatan biaya pendukung produksi lainnya.

Ketergantungan terhadap material impor yang masih belum sepenuhnya dipenuhi industri dalam negeri membuat daya saing industri lokal di pasar global semain turun. Karenanya, rencana kenaikan TDL di saat penurunan daya saing produk lokal sangatlah tidak tepat. Hal itu akan memicu kenaikan produk lokal sehingga dikhawatirkan produk impor makin membanjiri pasar dalam negeri.

Lakukan Penyesuaian

Mulai 1 Juli 2021, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik. Meskipun demikian, terkait penyesuaian ini masih dipertimbangkan pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan, sejak 2017, tidak ada penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, sementara berbagai indikator pembentuk harga mengalami kenaikan. Hal itu menjadi alasan pemerintah mengajukan usul kenaikan tarif listrik nonsubsidi.

Rida menjelaskan, pembentuk tarif listrik, antara lain, harga komoditas energi dan nilai tukar rupiah. "Dua hal tersebut telah mengalami perubahaan harga. Dengan begitu, ada selisih harga jual listrik PT PLN (Persero). Untuk segmen itu, kompensasi setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN," terang Rida.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top