Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Fiskal | PHRI Ajukan "Judicial Review" soal Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Kenaikan Pajak Hiburan Bebani Ekonomi Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Purwadi menjelaskan pajak hiburan yang tinggi akan menambah beban konsumen yang menikmati makan, minum, atau belanja produk tertentu. "Soalnya seperti itu yang terjadi, pukulan akhir akan menyasar ke konsumen," katanya lagi.

Purwadi menyatakan pendapatan daerah lebih mengandalkan pajak dan harga barang sebagai sumber pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Purwadi berharap adanya dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.

Seperti diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif, seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar 212,26 triliun rupiah atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya 204,51 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top