Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Kemristekdikti Hambat Usakti Jadi PTN-BH

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak Universitas Trisakti (Usakti) menagih janji Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang akan menjadikan kampus tersebut sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom. Janji tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 yang memperkuat status Usakti sebagai aset milik negara.

"Kami bingung dengan langkah Menristekdikti terhadap kampus ini. PK dari MA tegas menyatakan bahwa Usakti sebagai aset negara, tapi keputusan untuk menjadikan kampus ini sebagai PTN justru berlarut-larut," kata dosen dan sekaligus Wali Amanat Usakti, Advendi Simangunsong, di Jakarta, Kamis (12/4).

Advendi menuturkan langkah Menristekdikti menempatkan Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti sebagai Pjs Rektor Usakti, juga tidak memberikan titik terang. Sebab, sejak menjabat November tahun 2016, Gufron praktis tidak melakukan kebijakan yang mengarah pada pelaksanaan Keputusan PK dari MA tersebut.

Sebenarnya, kata Advendi, jika Kemenristekdikti berniat mengurus status Usakti, hal itu bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, tidak sampai bertahun-tahun. "Asal ada kemauan dari kementerian, bikin rancangan dua hari juga bisa," katanya. A dvendi menceritakan, ketika Kemenristekdikti menyatakan masuk ke dalam Usakti, pihaknya saat itu tengah dalam proses pemilihan rektor, namun proses tersebut dihentikan lantaran Kemenristekdikti berjanji akan mengurus kelembagaan Usakti terlebih dulu.

Kemenristekdikti lalu mengangkat Pjs dari kementerian untuk menjabat rektor dan mengurusi status kelembagaan Usakti, tapi janji tersebut sampai saat ini makin jauh untuk terealisasi. Memecah Belah Yang terjadi, kata Advendi, Pjs Rektor malah memecah belah kampus dengan memberhentikan orang-orang yang dianggap menentang, dan memperpanjang masa bakti orang-orang mendukung keberadaannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top