Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Kemristekdikti Hambat Usakti Jadi PTN-BH

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Itu tidak sesuai dengan surat tugas Pjs Rektor untuk mengambil tindakan yang hanya bersifat di bidang Tridarma," katanya. Upaya memecah belah itu dilakukan terhadap civitas kampus yang mendukung pengesahan Usakti sebagai PTN. Karena dengan status itu, aset Usakti yang merupakan milik negara lebih terjamin.

Salah satu korban bersih-bersih itu adalah Yuswar Zainul Basri yang menjabat sebagai Wakil Rektor Usakti. Yuswar diberhentikan Menristekdikti berdasarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 tertanggal 3 November 2017. Namun, pemberhentian tersebut mendapat penolakan dari kalangan kampus karena dinilai tidak ada aturan di mana wakil rektor diberhentikan oleh menteri.

"Jangankan Usakti, di perguruan tinggi negeri mana pun yang berbadan hukum, menteri hanya punya hak 35 persen melalui majelis wali amanatnya, tapi ini kok menteri malah memberhentikan seorang pembantu rektor, ini betul-betul kebablasan," katanya. A kibat pemecatan tersebut, Yuswar pun menggugat Menristekdikti dan Pjs Rektor Usakti, pada Desember 2017. Hingga saat ini, gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top