Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga
Foto: IstimewaJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum (UM) tahun 2025 akan naik. Saat ini, regulasi kebijakan UM masih dalam proses kajian.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (21/11).
Dia menyebut, pihaknya telah membuat surat edaran kepada para Gubernur terkait regulasi penetapan UM tahun 2025. Dia berpesan, para gubernur untuk menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut.
Sunardi memastikan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja. Menurutnya, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation," jelasnya.
Parameter Upah
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair), Lanny Ramli, mengatakan, sistem upah proporsional harus memiliki parameter yang jelas. Menurutnya, parameter tersebut akan sangat berpengaruh terhadap nominal yang akan buruh terima.
“Sangat sulit untuk menentukan upah proporsional, jika tidak ditentukan dengan jelas parameter dan regulasinya," katanya.
Dia menuturkan, biasanya upah proporsional juga menyesuaikan kondisi daerah atau yang sekarang lebih dikenal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan berlandaskan kinerja dan lama kerja dari buruh. Di sisi lain, dia berharap, pengaturan yang memperhatikan kebutuhan pekerja, juga sesuai kemampuan pengusaha dan diharapkan jalur birokrasi lebih dipermudah.
“Pekerja dan Pengusaha adalah mitra, pemerintah sebagai pengayomnya, sehingga regulasi hukum ketenagakerjaan harus jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menaikan inflasi. Menurutnya, peningkatan tarif meningkatkan biaya produksi bagi produsen yang kemudian dapat direspons dengan menaikkan harga jual produk mereka.
“Kenaikan harga produk dan jasa akan langsung memengaruhi indeks harga konsumen, salah satu indikator inflasi. Tapi masalahnya, kenaikan inflasi tak diikuti dengan kenaikan upah yang signifikan,” ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 3 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene