Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Subsidi

Kemnaker Matangkan Proses Penyaluran BSU 2022

Foto : Antaranews

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah percepatan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8).

Dia menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU. Selain itu, pihaknya memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.

"Kami juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri," jelasnya.

Menaker menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Dia memastikan, pihaknya mempercepat proses BSU. Meski begitu, ketepatan dan akuntabilitas tetap dikedepankan. "Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta rupiah per bulan.

Ida menyebut, total anggaran BSU tahun 2022 sebesar 9,6 triliun rupiah. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar 600.000 rupiah. "Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tandasnya.

BSU pertama kali disalurkan pada 2020 dan dilanjutkan pada 2021. Pada 2021, pemerintah memberikan BSU kepada warga negara Indonesia peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta rupiah per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pemberian BSU sebelumnya diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top