Kemnaker Harus Adil kepada Penyalur TKI
Himsataki mengendus kemungkinan praktik monopoli dalam penetapan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin untuk menempatkan pekerja ke Arab Saudi tersebut.
"Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus, tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen," ujar Balubaid.
Dia mengingatkan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 291/2018 tidak mencantumkan penjelasan mengenai P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Arab Saudi.
Himsataki menilai Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
"Kami (Himsataki) juga berencana melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya. ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya