Kemnaker Cegah PHK Buruh di Lima Industri Padat Karya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/3).
Indah menuturkan, kriteria perusahaan IPK yang bisa menggunakan Permenaker tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Persentase biaya tenaga kerja dalam produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
"Perusahaan yang dimaksudkan merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi nasional," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk mencegah PHK, Permenaker tersebut mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan upah untuk mencegah terjadinya PHK. Penyesuaian besaran upah dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya