Kemlu Catat 1.451 Kasus ABK Perikanan di Kapal Asing sepanjang 2020
Ilustrasi: Massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, Jakarta, Kamis, (17/12/2020).
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada 1.451 laporan kasus Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan berbendera asing sepanjang 2020.
"Total laporan di di 2020 1.451 kasus dan ini hanya di kapal perikanan bukan di kapal niaga atau pesiar," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Protkons) Kemlu Andy Rachmianto dalam webinar bertajuk Mempertanyakan Komitmen Multi-Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Kamis (15/4/2021).
Andy mengungkapkan jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2019 total kasus ABK Indonesia di kapal asing mencapai 1.095 kasus, sementara pada 2018 jumlahnya mencapai 1.079 kasus.
Ia mengatakan peningkatan kasus bahkan terjadi selama pandemi COVID-19. Faktor lain yang juga berkontribusi dalam peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan selama pandemi yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.
Mantan Dubes RI untuk Yordania dan Palestina itu merinci dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya terkait repatriasi, disusul kemudian soal gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya